Cabuli Putri Kandung, Ibu Korban Tolak Mediasi di Polres Labuhanbatu
Cabuli Putri Kandung Ibu Korban Tolak Mediasi Di Polres Labuhanbatu
Seorang ayah kandung berinisial HAR (49) diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap putrinya.
” Ya, hari ini kami diundang pihak polisi untuk melakukan mediasi di ruang gelar perkara Polres Labuhanbatu ” kata ML ibu kandung wanita berusia 16 tahun itu kepada awak media, Senin (5/8/24).
” Di ruang mediasi tadi hadir dinas P3A, Ka UPT Dinas P3A, Psikologi, Kepling, Bhabinkamtibmas, Kanit PPA dan penyidik” sebutnya.
Intinya, sambung ML, dirinya dan anaknya meminta kepada pihak kepolisian agar kasus dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Kasian anak gadis ku. Udah berkali-kali dia (tersangka) coba melakukannya, biar ada efek jera dan kami pun udah setahun lebih tinggalkan rumah, anak-anak sama ku semua” jelasnya dengan raut sedih.
Lebih jauh dijelaskannya bahwa dirinya didampingi LPA Kabupaten Labuhanbatu melaporkan peristiwa pencabulan yang dialami anaknya ke Polres Labuhanbatu.
Laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/701/Vl/2024/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut pada 4 Juni 2024 lalu.
” Perbuatan itu terakhir langsung saya saksikan. Begitu saya terbangun saya lihat, saya menjerit dan dia (tersangka) lari dari rumah” tandasnya meneteskan air mata.
Sementara, Kepala Unit (Kanit) Perempuan dan Perlindungan Anak Polres Labuhanbatu, Ipda Siswana belum menjawab saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya sampai berita ini diterbitkan.(yazis purba/hm17)